Skip to main content

PENGERTIAN TINDAK PIDANA

Pengertian Tindak Pidana

Istilah tindak pidana dipakai sebagai terjemahan dari istilah strafbaar feit atau delict, tetapi di dalam berbagai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dikenal dengan istilah-istilah yang tidak seragam dalam menerjemahkan strafbaar feit, Adapun beberapa istilah yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia di antaranya sebagai berikut.

Peristiwa pidana (Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Perbuatan pidana atau perbuatan yang dapat atau boleh dihukum (undang-undang nomor 1 tahun 1951 tentang mengubah ordonnantie tijdelijk bijzondere bepalingen strafrecht yang termuat dalam LN.1951 No.78

Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang konkret dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.

Para pakar asing hukum pidana menggunakan istiah "Tindak Pidana", "Perbuatan Pidana", atau "Peristiwa Pidana" dengan istilah:

1    Strafbaar Feit adalah peristiwa pidana;
2    Strafbare Handlung diterjemahkan dengan Perbuatan Pidana', yang digunakan oleh para Sarjana Hukum Pidana Jerman; dan
3     Criminal Act diterjemahkan dengan istilah “Perbuatan Kriminal'

Delik yang dalam bahasa Belanda disebut Strafbaarfeit, terdiri atas tiga kata, yaitu straf, baar dan feit. Yang masng-masing memiliki arti

1    Straf diartikan sebagai pidana dan hukum,
2    Baar diartikan sebagai dapat dan boleh,
3    Feit diartikan sebagai tindak,peristiwa,pelanggaran, dan perbuatan.

Jadi, istilah strafbaarfeit adalah peristiwa yang dapat dipidana atau perbuatan yang dapat dipidana. Sedangkan delik dalam bahasa asing disebut delict yang artinya suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana).

Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana memberikan definisi mengenai delik, yakni:

Delik adalah "suatu perbuatan atau tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (pidana)."

Selanjutnya Moeljatno mengartikan Strafbaarfeit sebagai berikut :

Strafbaarfeit itu sebenarnya adalah "suatu kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan."

Sementara Jonkers merumuskan bahwa :

Strafbaarfeit sebagai peristiwa pidana yang diartikannya sebagai "suatu perbuatan yang melawan hukum (wederrechttelijk) yang berhubungan dengan kesengajaan atau kesalahan yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Strafbaarfeit juga diartikan oleh Pompe sebagai :

Suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja atau pun dengan tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, di mana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum.

Adapun Simons merumuskan strafbaarfeit adalah :

Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.

Istilah delik (delict) dalam bahasa Belanda di sebut starfbaarfeeit di mana setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, oleh beberapa sarjana hukum diartikan berlain-lainan sehingga otomatis pengertiannya berbeda. Agar lebih jelasnya,penulis mengelompokkan dalam 5 kelompok istilah yang lazim digunakan oleh beberapa sarjana hukum sebagai berikut:

Ke-1    : " Peristiwa pidana" digunakan oleh Andi Zainal Farid,Rusli Efendi, Utrecht, dan lain-lainya;
Ke-2    : " Perbuatan Pidana” digunakan oleh Moeljanto dan lain-lain;
Ke-3    : " Perbuatan yang boleh dihukum" digunakan oleh H. J. Van Schravendijk dan lain-lain;
Ke-4    : " Tindak pidana" digunakan oleh Wirjono Projodikoro, Soesilo, S. R. Sianturi, dan lain-lain;
Ke-5    : " Delik" digunakan oleh Andi Zainal Abidin Farid dan Satochid Karta Negara dan lain-lain.

Sarjana hukum tersebut di atas, menggunakan istilah masing-masing dengan disertai alasan dan pertimbangannya masing-masing. Moelijanto beralasan bahwa digunakannya istilah "perbuatan pidana" karena kata "perbuatan" lazim dipergunakan dalam percakapan sehari-hari seperti kata perbuatan cabul, kata perbuatan jahat, dan kata perbuatan melawan hukum. Lebih jauh, Moeljanto menegaskan bahwa perbuatan menunjuk ke dalam yang melakukan dan kepada akibatnya, dan kata “pebuatan” berarti dibuat oleh seseorang yang dapat dipidana, adalah kepanjangan dari istilah yang merupakan terjemahan dari starfbaarfeit  Lebih jelasnya, Moeljanto menyatakan sebagai berikut:

Comments

Popular posts from this blog

TEORI TUJUAN PEMIDANAAN

Teori tujuan pemidanaan adalah teori relatif. Teori ini berporos pada tiga tujuan utama pemidanaan, yaitu preventif ; untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. dalam hal pemidanaan hal ini biasa disebut dengan incapacition . Deterrence (menakuti) dalam pemidanaan tidak lain agar timbul rasa takut untuk melakukan kejahatan. Tujuan ini dibagi atas tiga bagian, yaitu tujuan yang bersifat individual dimaksudkan agar pelaku merasa jerah untuk melakukan kejahatan kembali. Tujuan deterrence yang bersifat publik, agar anggota masyarakat lain merasa takut untuk melakukan kejahatan, sedangkan tujuan deterrence yang bersifat jangka panjang agar dapat memelihara kelanggengan sikap masyarakat terhadap pidana, teori ini sering juga disebut sebagai educative theory atau denunciation theory . Sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kesejahteraan serta keseimbangan dan k

MACAM-MACAM HAK

Sesuatu peristiwa yang terjadi dalam masyarakat yang akibatnya di atur oleh hukum,dapat menyebabkan hukum objektif beraksi.hukum objektif beraksi dapat menimbulkan atau memberikan hak dan meletakkan kewajiban pada pihak lain. Di samping itu,hukum obyektif bereaksi juga dapat menyebabkan kedua belah pihak mendapatkan kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak tersebut. Hak-hak yang timbul oleh reaksi dari hukum objektif tersebut dapat bermacam-macam.Hak itu di bagi dalam dua bagian besar,yaitu hak absolut atau hak mutlak dan hak nisbi. 1.    Hak Absolut atau Hak Mutlak Yang di maksud dengan hak absolut adalah setiap kekuasaan yang di berikan oleh hukum kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau untuk bertindak dalam memperhatikan kepentingannya.Hak itu berlaku secara mutlak terhadap subyek hukum lain dan setiap subyek hukum yang lain berkewajiban menghormati hak tersebut. Misalnya subyek hukum yang mempunyai hak milik terhadap suatu benda mempunyai kekuasaan mutlak d

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA

Dalam hukum pidana diadakan pembagian mengenai tindak pidana. KUHP mengadakan pembagian ke dalam 2 jenis tindak pidana yaitu : a    Kejahatan ( Misdrijven ) b    Pelanggaran ( overtredingen ) Pembagian tindak pidana dalam jenis kejahatan dan pelanggaran ini adalah penting karena membawa akibat-akibat tertentu. Oleh karena itu setiap ketentuan pidana selalu harus dinyatakan dengan tegas, apakah merupakan kejahatan atau pelanggaran. 1    Kejahatan dan Pelanggaran KUHP menempatkan kejahatan di dalam buku kedua dan pelanggaran dalam buku ketiga, tetapi tidak ada penjelasan mengenai apa yang disebut kejahatan dan pelanggaran. Semuanya diserahkan kepada ilmu pengetahuan untuk memberikan dasarnya. Dengan membedakan bahwa kejahatan merupakan rechdelict atau delik hukum dan pelanggaran merupakan wetsdelict atau delik undang-undang. Delik hukum adalah pelanggaran hukum yang dirasakan melanggar rasa keadilan misalnya perbuatan seperti pembunuhan, pencurian dan sebagainya.  Sedangkan del