Skip to main content

MACAM-MACAM HAK


Sesuatu peristiwa yang terjadi dalam masyarakat yang akibatnya di atur oleh hukum,dapat menyebabkan hukum objektif beraksi.hukum objektif beraksi dapat menimbulkan atau memberikan hak dan meletakkan kewajiban pada pihak lain. Di samping itu,hukum obyektif bereaksi juga dapat menyebabkan kedua belah pihak mendapatkan kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak tersebut.
Hak-hak yang timbul oleh reaksi dari hukum objektif tersebut dapat bermacam-macam.Hak itu di bagi dalam dua bagian besar,yaitu hak absolut atau hak mutlak dan hak nisbi.

1.   Hak Absolut atau Hak Mutlak

Yang di maksud dengan hak absolut adalah setiap kekuasaan yang di berikan oleh hukum kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau untuk bertindak dalam memperhatikan kepentingannya.Hak itu berlaku secara mutlak terhadap subyek hukum lain dan setiap subyek hukum yang lain berkewajiban menghormati hak tersebut. Misalnya subyek hukum yang mempunyai hak milik terhadap suatu benda mempunyai kekuasaan mutlak dan dapat bertindak sendiri terhadap benda tersebut. Subyek hukum lain harus mengakui serta menghormati hak milik itu.Dengan demikian hak absolut, merupakan hak yang dapat di pertahankan pada setiap subyek hukum (manusia, badan hukum).
 absolut dapat di bagi dalam 3 golongan, yaitu hak asasi manusia,hak publik absolut, dan sebagian dari hak privat.

a)    Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan bagian dari hak publik (Publieke rechten). Misalnya, dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 diatur secara terperinci tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia seperti yang tercantum dalam pasal 7 sampai Pasal 34. Juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 menentukan beberapa hak manusia,tetapi terbatas pada warga negara sebaimana di atur dalam pasal 27 sampai pasal 31.
Hak asasi manusia merupakan hak yang di berikan oleh hukum kepada manusia dengan ketentuan apabila hak-hak tersebut bertentangan dengan kepentingan umum maka hak-hak itu dapat di cabut kembali.

b)    Hak Publik Absolut

Hak publik absolut, Misalnya hak bangsa kita atas kemerdekaan dan kedaulatan, atau hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.

c)    Sebagian dari hak privat

Sebagian dari hak privat terdiri atas yang berikut ini,yaitu hak pribadi manusia, hak keluarga mutlak, dan sebagian dari hak atas kekayaan.

1)      Hak pribadi manusia (persoonlijkheid srechten)
Yang di maksud dengan hak pribadi manusia adalah hak atas dirinya sendiri yang di berikan oleh hukum kepada manusia. Hak pribadi manusia tidak dapat diasingkan atau diserahkan kepada suatu hukum lain. Misalnya hak pribadi untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang di timbulkan oleh seseorang kepada orang yang menimbulkan kerugian itu.

2)      Hak keluarga mutlak (Absolute familiererechten)
Hak keluarga adalah suatu hak yang timbul oleh adanya hubungan antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain, contohnya antara lain sebagai berikut.
a.     Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta benda istrinya
b.      Hak/kekuasaan orang tua (Ouderlijke Macht)
c.       Hak perwalian (Voogdij)
d.      Hak pengampunan (Curatele)

3)      Sebagian dari hak atas kekayaan (Rechten op vermogen)
Hak atas kekayaan adalah suatu hak yang dapat di nilai dengan uang (op geld waardeerbare rechten). Sebagian dari hak atas kekayaan terdiri atas hak kebendaan (zakalijke op immateriilgoelderen).
Hak kebendaan adalah suatu kekuasaan atau wewenang absolut yang di berikan oleh hukum kepada subyek hukum agar ia dapat langsung menguasai suatu benda di manapun benda itu berada.
Bahwa di dalam suatu hak kebendaan berlaku asas droit de suite yaitu berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau di manapun benda itu berada. Dengan kata lain hak kebendaan itu dapt mengikuti ke mana benda itu berada.

2.   Hak Relatif (Nisbi)

Hak relatif timbul akibat terjadinya perikatan. Hak relatif hanya berlaku terhadap subyek
hukum yang sudah tertentu.

Contoh: A meminjamkan uang kepada B. Dalam perjanjian disebitkan bahwa B akan membayar utangnya setelah 4 bulan. Setelah 4 bulan, A berhak meminta kembali uangnya hanya kepada B, Bukan kepada yang lain.
                Jadi, hak untuk meminta uang kembali yang dipinjamkan A setelah 4 bulan kepada B itu di sebut hak relatif.

a.    Hak Publik Relatif

Hak publik relatif timbul hanya terhadap seseorang atau subyek hukum tertentu, yaitu terhadap pelanggar hukum.

Contoh:           Negara berhak menghukum pelanggar hukum menurut undang-undang pidana. Negara juga berhak untuk menerima pajak dan beacukai. “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” (Pasal 23 UUD 1945)

b.    Hak Keluarga Relatif

Hak keluarga relatif di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata. Di antaranya Pasal 103: “Suami dan istri dengan mengikatkan diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena itulah,mereka terikat dalam perjanjian timbal balik. Mereka akan memelihara dan mendidik anak-anaknya.”

c.    Hak Kekayaan Relatif

Hak kekayaan relatif juga di sebut perutangan (Verbintenis). Hak kekayaan relatif merupakan hak kekayaan yang bukan hak kebendaan atau barang yang di ciptakan oleh manusia.


Contoh:      A menjual rumah kepada B. Dalam penjualan itu timbul perutangan. Di satu pihak,perutangan memberikan kepada A hak menagih pembayaran dan mewajibkan B membayar rumah. Di pihak lain,perutangan memberikan kepada B untuk menagih penyerahan rumah dan A wajib menyerahkan rumah yang di jualnya.

Comments

Popular posts from this blog

TEORI TUJUAN PEMIDANAAN

Teori tujuan pemidanaan adalah teori relatif. Teori ini berporos pada tiga tujuan utama pemidanaan, yaitu preventif ; untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. dalam hal pemidanaan hal ini biasa disebut dengan incapacition . Deterrence (menakuti) dalam pemidanaan tidak lain agar timbul rasa takut untuk melakukan kejahatan. Tujuan ini dibagi atas tiga bagian, yaitu tujuan yang bersifat individual dimaksudkan agar pelaku merasa jerah untuk melakukan kejahatan kembali. Tujuan deterrence yang bersifat publik, agar anggota masyarakat lain merasa takut untuk melakukan kejahatan, sedangkan tujuan deterrence yang bersifat jangka panjang agar dapat memelihara kelanggengan sikap masyarakat terhadap pidana, teori ini sering juga disebut sebagai educative theory atau denunciation theory . Sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kesejahteraan serta keseimbangan dan k

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA

Dalam hukum pidana diadakan pembagian mengenai tindak pidana. KUHP mengadakan pembagian ke dalam 2 jenis tindak pidana yaitu : a    Kejahatan ( Misdrijven ) b    Pelanggaran ( overtredingen ) Pembagian tindak pidana dalam jenis kejahatan dan pelanggaran ini adalah penting karena membawa akibat-akibat tertentu. Oleh karena itu setiap ketentuan pidana selalu harus dinyatakan dengan tegas, apakah merupakan kejahatan atau pelanggaran. 1    Kejahatan dan Pelanggaran KUHP menempatkan kejahatan di dalam buku kedua dan pelanggaran dalam buku ketiga, tetapi tidak ada penjelasan mengenai apa yang disebut kejahatan dan pelanggaran. Semuanya diserahkan kepada ilmu pengetahuan untuk memberikan dasarnya. Dengan membedakan bahwa kejahatan merupakan rechdelict atau delik hukum dan pelanggaran merupakan wetsdelict atau delik undang-undang. Delik hukum adalah pelanggaran hukum yang dirasakan melanggar rasa keadilan misalnya perbuatan seperti pembunuhan, pencurian dan sebagainya.  Sedangkan del