Sesuatu
peristiwa yang terjadi dalam masyarakat yang akibatnya di atur oleh hukum,dapat
menyebabkan hukum objektif beraksi.hukum objektif beraksi dapat menimbulkan
atau memberikan hak dan meletakkan kewajiban pada pihak lain. Di samping itu,hukum
obyektif bereaksi juga dapat menyebabkan kedua belah pihak mendapatkan
kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak tersebut.
Hak-hak
yang timbul oleh reaksi dari hukum objektif tersebut dapat bermacam-macam.Hak
itu di bagi dalam dua bagian besar,yaitu hak absolut atau hak mutlak dan hak
nisbi.
1.
Hak Absolut atau Hak
Mutlak
Yang di
maksud dengan hak absolut adalah setiap kekuasaan yang di berikan oleh hukum
kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau untuk bertindak dalam
memperhatikan kepentingannya.Hak itu berlaku secara mutlak terhadap subyek
hukum lain dan setiap subyek hukum yang lain berkewajiban menghormati hak
tersebut. Misalnya subyek hukum yang mempunyai hak milik terhadap suatu benda
mempunyai kekuasaan mutlak dan dapat bertindak sendiri terhadap benda tersebut.
Subyek hukum lain harus mengakui serta menghormati hak milik itu.Dengan
demikian hak absolut, merupakan hak yang dapat di pertahankan pada setiap
subyek hukum (manusia, badan hukum).
absolut dapat di bagi dalam 3 golongan, yaitu
hak asasi manusia,hak publik absolut, dan sebagian dari hak privat.
a)
Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia pada hakikatnya merupakan bagian dari hak publik (Publieke rechten). Misalnya, dalam Undang-Undang Dasar Sementara
1950 diatur secara terperinci tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar
manusia seperti yang tercantum dalam pasal 7 sampai Pasal 34. Juga dalam
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan beberapa hak manusia,tetapi terbatas pada
warga negara sebaimana di atur dalam pasal 27 sampai pasal 31.
Hak asasi
manusia merupakan hak yang di berikan oleh hukum kepada manusia dengan
ketentuan apabila hak-hak tersebut bertentangan dengan kepentingan umum maka
hak-hak itu dapat di cabut kembali.
b)
Hak Publik Absolut
Hak publik
absolut, Misalnya hak bangsa kita atas kemerdekaan dan kedaulatan, atau hak
negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
c)
Sebagian dari hak privat
Sebagian
dari hak privat terdiri atas yang berikut ini,yaitu hak pribadi manusia, hak
keluarga mutlak, dan sebagian dari hak atas kekayaan.
1)
Hak pribadi manusia (persoonlijkheid srechten)
Yang di
maksud dengan hak pribadi manusia adalah hak atas dirinya sendiri yang di
berikan oleh hukum kepada manusia. Hak pribadi manusia tidak dapat diasingkan
atau diserahkan kepada suatu hukum lain. Misalnya hak pribadi untuk menuntut
ganti rugi atas kerugian yang di timbulkan oleh seseorang kepada orang yang
menimbulkan kerugian itu.
2)
Hak keluarga mutlak (Absolute familiererechten)
Hak
keluarga adalah suatu hak yang timbul oleh adanya hubungan antara anggota keluarga
yang satu dengan yang lain, contohnya antara lain sebagai berikut.
a. Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk
menguasai istrinya dan harta benda istrinya
b.
Hak/kekuasaan orang tua (Ouderlijke Macht)
c.
Hak perwalian (Voogdij)
d.
Hak pengampunan (Curatele)
3)
Sebagian dari hak atas kekayaan (Rechten op vermogen)
Hak atas
kekayaan adalah suatu hak yang dapat di nilai dengan uang (op geld waardeerbare rechten). Sebagian dari hak atas kekayaan
terdiri atas hak kebendaan (zakalijke op
immateriilgoelderen).
Hak kebendaan
adalah suatu kekuasaan atau wewenang absolut yang di berikan oleh hukum kepada
subyek hukum agar ia dapat langsung menguasai suatu benda di manapun benda itu
berada.
Bahwa di
dalam suatu hak kebendaan berlaku asas droit
de suite yaitu berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak
terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau
menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau di manapun benda itu berada.
Dengan kata lain hak kebendaan itu dapt mengikuti ke mana benda itu berada.
2. Hak Relatif (Nisbi)
Hak relatif
timbul akibat terjadinya perikatan. Hak relatif hanya berlaku terhadap subyek
hukum yang sudah tertentu.
Contoh: A meminjamkan uang
kepada B. Dalam perjanjian disebitkan bahwa B akan membayar utangnya setelah 4
bulan. Setelah 4 bulan, A berhak meminta kembali uangnya hanya kepada B, Bukan
kepada yang lain.
Jadi, hak untuk meminta uang kembali yang dipinjamkan
A setelah 4 bulan kepada B itu di sebut hak relatif.
a.
Hak Publik Relatif
Hak publik
relatif timbul hanya terhadap seseorang atau subyek hukum tertentu, yaitu
terhadap pelanggar hukum.
Contoh: Negara
berhak menghukum pelanggar hukum menurut undang-undang pidana. Negara juga
berhak untuk menerima pajak dan beacukai. “Segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan undang-undang.” (Pasal 23 UUD 1945)
b.
Hak Keluarga Relatif
Hak
keluarga relatif di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata. Di antaranya
Pasal 103: “Suami dan istri dengan mengikatkan diri dalam suatu perkawinan dan
hanya karena itulah,mereka terikat dalam perjanjian timbal balik. Mereka akan
memelihara dan mendidik anak-anaknya.”
c.
Hak Kekayaan Relatif
Hak
kekayaan relatif juga di sebut perutangan (Verbintenis). Hak kekayaan relatif
merupakan hak kekayaan yang bukan hak kebendaan atau barang yang di ciptakan
oleh manusia.
Contoh: A menjual
rumah kepada B. Dalam penjualan itu timbul perutangan. Di satu pihak,perutangan
memberikan kepada A hak menagih pembayaran dan mewajibkan B membayar rumah. Di
pihak lain,perutangan memberikan kepada B untuk menagih penyerahan rumah dan A
wajib menyerahkan rumah yang di jualnya.
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan