Skip to main content

Posts

Showing posts from 2019

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA

Dalam hukum pidana diadakan pembagian mengenai tindak pidana. KUHP mengadakan pembagian ke dalam 2 jenis tindak pidana yaitu : a    Kejahatan ( Misdrijven ) b    Pelanggaran ( overtredingen ) Pembagian tindak pidana dalam jenis kejahatan dan pelanggaran ini adalah penting karena membawa akibat-akibat tertentu. Oleh karena itu setiap ketentuan pidana selalu harus dinyatakan dengan tegas, apakah merupakan kejahatan atau pelanggaran. 1    Kejahatan dan Pelanggaran KUHP menempatkan kejahatan di dalam buku kedua dan pelanggaran dalam buku ketiga, tetapi tidak ada penjelasan mengenai apa yang disebut kejahatan dan pelanggaran. Semuanya diserahkan kepada ilmu pengetahuan untuk memberikan dasarnya. Dengan membedakan bahwa kejahatan merupakan rechdelict atau delik hukum dan pelanggaran merupakan wetsdelict atau delik undang-undang. Delik hukum adalah pelanggaran hukum yang dirasakan melanggar rasa keadilan misalnya perbuatan seperti pembunuhan, pencurian dan sebagainya.  Sedangkan del

PENGERTIAN TINDAK PIDANA

Pengertian Tindak Pidana Istilah tindak pidana dipakai sebagai terjemahan dari istilah strafbaar feit atau delict , tetapi di dalam berbagai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dikenal dengan istilah-istilah yang tidak seragam dalam menerjemahkan strafbaar feit , Adapun beberapa istilah yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia di antaranya sebagai berikut. Peristiwa pidana (Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Perbuatan pidana atau perbuatan yang dapat atau boleh dihukum (undang-undang nomor 1 tahun 1951 tentang mengubah ordonnantie tijdelijk bijzondere bepalingen strafrecht yang termuat dalam LN.1951 No.78 Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang konkret dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah

PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Pengertian Hukum Pidana Bahwa pada kenyataannya, hukum pidana yang mempunyai lebih dari satu pengertian. Hal ini diakui oleh para ahli hukum bahwa hukum pidana sulit untuk didefinisikan karena masing-masing hukum memiliki pandangan yang berbeda. Namun, berikut ini penulis mengutip beberapa pandangan dari para sarjana tentang pengertian hukum pidana. Menurut Soedarto sebagaimana dikutip Tongat , hukum pidana berpangkal dari dua hal pokok, yaitu: 1.      Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu 2.      Pidana Lebih lanjut Soedarto menjelaskan dengan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dimaksudkan perbuatan yang dilakukan oleh orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut perbuatan yang dapat dipidana atau dapat disingkat perbuatan jahat. Oleh karena dalam perbuatan jahat ini harus ada orang yang melakukannya, maka persoalan tentang perbuatan tertentu itu diperinci menjadi dua, yaitu perbuatan yang dilarang dan orang yang me