Skip to main content

Posts

Showing posts from 2020

TEORI TUJUAN PEMIDANAAN

Teori tujuan pemidanaan adalah teori relatif. Teori ini berporos pada tiga tujuan utama pemidanaan, yaitu preventif ; untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. dalam hal pemidanaan hal ini biasa disebut dengan incapacition . Deterrence (menakuti) dalam pemidanaan tidak lain agar timbul rasa takut untuk melakukan kejahatan. Tujuan ini dibagi atas tiga bagian, yaitu tujuan yang bersifat individual dimaksudkan agar pelaku merasa jerah untuk melakukan kejahatan kembali. Tujuan deterrence yang bersifat publik, agar anggota masyarakat lain merasa takut untuk melakukan kejahatan, sedangkan tujuan deterrence yang bersifat jangka panjang agar dapat memelihara kelanggengan sikap masyarakat terhadap pidana, teori ini sering juga disebut sebagai educative theory atau denunciation theory . Sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kesejahteraan serta keseimbangan dan k

TEORI PEMIDANAAN

Mengenai teori pemidanaan, pada umumnya dapat dikelompokkan dalam tiga golongan besar, yaitu teori absolut atau teori pembalasan ( vergeldings theorien ), teori relatif atau teori tujuan ( doel theorien ), dan teori menggabungkan ( verenigings theorien ). Bahwa pemidanaan yang diatur dalam KUHP dimulai dari pasal KUHP. Pasal KUHP ini sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan pemidanaan oleh hakim. Pasal 10 KUHP menyebutkan dua jenis hukuman, yaitu: 1. Hukuman Pokok 2. Hukuman tambahan Termasuk hukuman pokok adalah hukuman “tutupan”, sedangkan hukuman tambahan adalah “perampasan, pengumuman keputusan hakim”. Hal ini kemudian berkembang terutama dalam tindak pidana di luar KUHP misalnya dalam delik ekonomi tindakan tata tertib sementara. Timbul permasalahan sampai detik ini pasal 10 KUHP belum berubah berubah baik konsepnya maupun yuridisnya meskipun dalam praktik pelaksanaannya berbeda. Dalam praktik, tidak ada penjara yang ada lembaga pemasyarakatannya. Jadi, kon