Mengenai teori pemidanaan, pada
umumnya dapat dikelompokkan dalam tiga golongan besar, yaitu teori absolut atau teori pembalasan (vergeldings theorien), teori relatif atau teori tujuan (doel theorien), dan teori menggabungkan (verenigings
theorien).
Bahwa pemidanaan yang diatur
dalam KUHP dimulai dari pasal KUHP. Pasal KUHP ini sebagai dasar hukum dalam
menjatuhkan pemidanaan oleh hakim. Pasal 10 KUHP menyebutkan dua jenis hukuman,
yaitu:
1. Hukuman Pokok
2. Hukuman tambahan
Termasuk hukuman pokok adalah
hukuman “tutupan”, sedangkan hukuman tambahan adalah “perampasan, pengumuman
keputusan hakim”. Hal ini kemudian berkembang terutama dalam tindak pidana di
luar KUHP misalnya dalam delik ekonomi tindakan tata tertib sementara.
Timbul permasalahan sampai detik
ini pasal 10 KUHP belum berubah berubah baik konsepnya maupun yuridisnya
meskipun dalam praktik pelaksanaannya berbeda. Dalam praktik, tidak ada penjara
yang ada lembaga pemasyarakatannya. Jadi, konsepnya berubah. Konsep pidana
masih tetap sama dengan konsep waktu W.V.S (Wet
Boek van Strafrecht) Belanda muncul pertama kali pada tahun 1811. Orang
yang dijatuhi pidana penjara harus masuk dan tinggal di belakang tembok
penjara.
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan