Pengertian Hukum Pidana
Bahwa pada kenyataannya, hukum pidana yang mempunyai lebih dari satu pengertian. Hal ini diakui oleh para ahli hukum bahwa hukum pidana sulit untuk didefinisikan karena masing-masing hukum memiliki pandangan yang berbeda. Namun, berikut ini penulis mengutip beberapa pandangan dari para sarjana tentang pengertian hukum pidana.
Menurut Soedarto sebagaimana dikutip Tongat, hukum pidana berpangkal dari dua hal pokok, yaitu:
1. Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
2. Pidana
Lebih lanjut Soedarto menjelaskan dengan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dimaksudkan perbuatan yang dilakukan oleh orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut perbuatan yang dapat dipidana atau dapat disingkat perbuatan jahat.
Oleh karena dalam perbuatan jahat ini harus ada orang yang melakukannya, maka persoalan tentang perbuatan tertentu itu diperinci menjadi dua, yaitu perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu. Sementara yang dimaksud dengan pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.Termasuk juga dalam hal ini apa yang disebut tindakan tata tertib.
Senada dengan Soedarto, Lameire juga memberikan batasan atau pengertian hukum pidana, yakni sebagai norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman atau suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Menurut Moeljanto,hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan hukum.
a) Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut
b) Menentukan kapan dan hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagimana selah diancamkan.
c) Menentukan dengan cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Simon hukum pidana adalah :
a Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa, yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
b Keseluruhan pertauran yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana, dan keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.
Menurut Van Hamel hukum pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan tersebut.
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan