Skip to main content

PENGERTIAN HUKUM PIDANA


Pengertian Hukum Pidana

Bahwa pada kenyataannya, hukum pidana yang mempunyai lebih dari satu pengertian. Hal ini diakui oleh para ahli hukum bahwa hukum pidana sulit untuk didefinisikan karena masing-masing hukum memiliki pandangan yang berbeda. Namun, berikut ini penulis mengutip beberapa pandangan dari para sarjana tentang pengertian hukum pidana.

Menurut Soedarto sebagaimana dikutip Tongat, hukum pidana berpangkal dari dua hal pokok, yaitu:

1.      Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
2.      Pidana

Lebih lanjut Soedarto menjelaskan dengan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dimaksudkan perbuatan yang dilakukan oleh orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut perbuatan yang dapat dipidana atau dapat disingkat perbuatan jahat.
Oleh karena dalam perbuatan jahat ini harus ada orang yang melakukannya, maka persoalan tentang perbuatan tertentu itu diperinci menjadi dua, yaitu perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu. Sementara yang dimaksud dengan pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.Termasuk juga dalam hal ini apa yang disebut tindakan tata tertib.

Senada dengan Soedarto, Lameire juga memberikan batasan atau pengertian hukum pidana, yakni sebagai norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman atau suatu penderitaan yang bersifat khusus.

Menurut Moeljanto,hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan hukum.
a)      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut

b)      Menentukan kapan dan hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagimana selah diancamkan.

c)      Menentukan dengan cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Menurut Simon hukum pidana adalah :

a         Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa, yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.

b        Keseluruhan pertauran yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana, dan  keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.

Menurut Van Hamel hukum pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

TEORI TUJUAN PEMIDANAAN

Teori tujuan pemidanaan adalah teori relatif. Teori ini berporos pada tiga tujuan utama pemidanaan, yaitu preventif ; untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. dalam hal pemidanaan hal ini biasa disebut dengan incapacition . Deterrence (menakuti) dalam pemidanaan tidak lain agar timbul rasa takut untuk melakukan kejahatan. Tujuan ini dibagi atas tiga bagian, yaitu tujuan yang bersifat individual dimaksudkan agar pelaku merasa jerah untuk melakukan kejahatan kembali. Tujuan deterrence yang bersifat publik, agar anggota masyarakat lain merasa takut untuk melakukan kejahatan, sedangkan tujuan deterrence yang bersifat jangka panjang agar dapat memelihara kelanggengan sikap masyarakat terhadap pidana, teori ini sering juga disebut sebagai educative theory atau denunciation theory . Sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kesejahteraan serta keseimbangan dan k...

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA

Dalam hukum pidana diadakan pembagian mengenai tindak pidana. KUHP mengadakan pembagian ke dalam 2 jenis tindak pidana yaitu : a    Kejahatan ( Misdrijven ) b    Pelanggaran ( overtredingen ) Pembagian tindak pidana dalam jenis kejahatan dan pelanggaran ini adalah penting karena membawa akibat-akibat tertentu. Oleh karena itu setiap ketentuan pidana selalu harus dinyatakan dengan tegas, apakah merupakan kejahatan atau pelanggaran. 1    Kejahatan dan Pelanggaran KUHP menempatkan kejahatan di dalam buku kedua dan pelanggaran dalam buku ketiga, tetapi tidak ada penjelasan mengenai apa yang disebut kejahatan dan pelanggaran. Semuanya diserahkan kepada ilmu pengetahuan untuk memberikan dasarnya. Dengan membedakan bahwa kejahatan merupakan rechdelict atau delik hukum dan pelanggaran merupakan wetsdelict atau delik undang-undang. Delik hukum adalah pelanggaran hukum yang dirasakan melanggar rasa keadilan misalnya perbuatan seperti pembunuha...

PENGERTIAN TINDAK PIDANA

Pengertian Tindak Pidana Istilah tindak pidana dipakai sebagai terjemahan dari istilah strafbaar feit atau delict , tetapi di dalam berbagai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dikenal dengan istilah-istilah yang tidak seragam dalam menerjemahkan strafbaar feit , Adapun beberapa istilah yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia di antaranya sebagai berikut. Peristiwa pidana (Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Perbuatan pidana atau perbuatan yang dapat atau boleh dihukum (undang-undang nomor 1 tahun 1951 tentang mengubah ordonnantie tijdelijk bijzondere bepalingen strafrecht yang termuat dalam LN.1951 No.78 Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang konkret dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah...