Skip to main content

PENGERTIAN HUKUM PIDANA


Pengertian Hukum Pidana

Bahwa pada kenyataannya, hukum pidana yang mempunyai lebih dari satu pengertian. Hal ini diakui oleh para ahli hukum bahwa hukum pidana sulit untuk didefinisikan karena masing-masing hukum memiliki pandangan yang berbeda. Namun, berikut ini penulis mengutip beberapa pandangan dari para sarjana tentang pengertian hukum pidana.

Menurut Soedarto sebagaimana dikutip Tongat, hukum pidana berpangkal dari dua hal pokok, yaitu:

1.      Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
2.      Pidana

Lebih lanjut Soedarto menjelaskan dengan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dimaksudkan perbuatan yang dilakukan oleh orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut perbuatan yang dapat dipidana atau dapat disingkat perbuatan jahat.
Oleh karena dalam perbuatan jahat ini harus ada orang yang melakukannya, maka persoalan tentang perbuatan tertentu itu diperinci menjadi dua, yaitu perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan itu. Sementara yang dimaksud dengan pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.Termasuk juga dalam hal ini apa yang disebut tindakan tata tertib.

Senada dengan Soedarto, Lameire juga memberikan batasan atau pengertian hukum pidana, yakni sebagai norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman atau suatu penderitaan yang bersifat khusus.

Menurut Moeljanto,hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan hukum.
a)      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut

b)      Menentukan kapan dan hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagimana selah diancamkan.

c)      Menentukan dengan cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Menurut Simon hukum pidana adalah :

a         Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa, yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.

b        Keseluruhan pertauran yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana, dan  keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.

Menurut Van Hamel hukum pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

TEORI TUJUAN PEMIDANAAN

Teori tujuan pemidanaan adalah teori relatif. Teori ini berporos pada tiga tujuan utama pemidanaan, yaitu preventif ; untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. dalam hal pemidanaan hal ini biasa disebut dengan incapacition . Deterrence (menakuti) dalam pemidanaan tidak lain agar timbul rasa takut untuk melakukan kejahatan. Tujuan ini dibagi atas tiga bagian, yaitu tujuan yang bersifat individual dimaksudkan agar pelaku merasa jerah untuk melakukan kejahatan kembali. Tujuan deterrence yang bersifat publik, agar anggota masyarakat lain merasa takut untuk melakukan kejahatan, sedangkan tujuan deterrence yang bersifat jangka panjang agar dapat memelihara kelanggengan sikap masyarakat terhadap pidana, teori ini sering juga disebut sebagai educative theory atau denunciation theory . Sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kesejahteraan serta keseimbangan dan k

MACAM-MACAM HAK

Sesuatu peristiwa yang terjadi dalam masyarakat yang akibatnya di atur oleh hukum,dapat menyebabkan hukum objektif beraksi.hukum objektif beraksi dapat menimbulkan atau memberikan hak dan meletakkan kewajiban pada pihak lain. Di samping itu,hukum obyektif bereaksi juga dapat menyebabkan kedua belah pihak mendapatkan kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak tersebut. Hak-hak yang timbul oleh reaksi dari hukum objektif tersebut dapat bermacam-macam.Hak itu di bagi dalam dua bagian besar,yaitu hak absolut atau hak mutlak dan hak nisbi. 1.    Hak Absolut atau Hak Mutlak Yang di maksud dengan hak absolut adalah setiap kekuasaan yang di berikan oleh hukum kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau untuk bertindak dalam memperhatikan kepentingannya.Hak itu berlaku secara mutlak terhadap subyek hukum lain dan setiap subyek hukum yang lain berkewajiban menghormati hak tersebut. Misalnya subyek hukum yang mempunyai hak milik terhadap suatu benda mempunyai kekuasaan mutlak d

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA

Dalam hukum pidana diadakan pembagian mengenai tindak pidana. KUHP mengadakan pembagian ke dalam 2 jenis tindak pidana yaitu : a    Kejahatan ( Misdrijven ) b    Pelanggaran ( overtredingen ) Pembagian tindak pidana dalam jenis kejahatan dan pelanggaran ini adalah penting karena membawa akibat-akibat tertentu. Oleh karena itu setiap ketentuan pidana selalu harus dinyatakan dengan tegas, apakah merupakan kejahatan atau pelanggaran. 1    Kejahatan dan Pelanggaran KUHP menempatkan kejahatan di dalam buku kedua dan pelanggaran dalam buku ketiga, tetapi tidak ada penjelasan mengenai apa yang disebut kejahatan dan pelanggaran. Semuanya diserahkan kepada ilmu pengetahuan untuk memberikan dasarnya. Dengan membedakan bahwa kejahatan merupakan rechdelict atau delik hukum dan pelanggaran merupakan wetsdelict atau delik undang-undang. Delik hukum adalah pelanggaran hukum yang dirasakan melanggar rasa keadilan misalnya perbuatan seperti pembunuhan, pencurian dan sebagainya.  Sedangkan del