Mengenai teori pemidanaan, pada umumnya dapat dikelompokkan dalam tiga golongan besar, yaitu teori absolut atau teori pembalasan ( vergeldings theorien ), teori relatif atau teori tujuan ( doel theorien ), dan teori menggabungkan ( verenigings theorien ). Bahwa pemidanaan yang diatur dalam KUHP dimulai dari pasal KUHP. Pasal KUHP ini sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan pemidanaan oleh hakim. Pasal 10 KUHP menyebutkan dua jenis hukuman, yaitu: 1. Hukuman Pokok 2. Hukuman tambahan Termasuk hukuman pokok adalah hukuman “tutupan”, sedangkan hukuman tambahan adalah “perampasan, pengumuman keputusan hakim”. Hal ini kemudian berkembang terutama dalam tindak pidana di luar KUHP misalnya dalam delik ekonomi tindakan tata tertib sementara. Timbul permasalahan sampai detik ini pasal 10 KUHP belum berubah berubah baik konsepnya maupun yuridisnya meskipun dalam praktik pelaksanaannya berbeda. Dalam praktik, tidak ada penjara yang ada lembaga pemasyarakatannya. Jadi, kon...
Sharing ilmu khusunya ilmu hukum yuk