Skip to main content

Posts

Showing posts with the label hukumindonesia

TEORI PEMIDANAAN

Mengenai teori pemidanaan, pada umumnya dapat dikelompokkan dalam tiga golongan besar, yaitu teori absolut atau teori pembalasan ( vergeldings theorien ), teori relatif atau teori tujuan ( doel theorien ), dan teori menggabungkan ( verenigings theorien ). Bahwa pemidanaan yang diatur dalam KUHP dimulai dari pasal KUHP. Pasal KUHP ini sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan pemidanaan oleh hakim. Pasal 10 KUHP menyebutkan dua jenis hukuman, yaitu: 1. Hukuman Pokok 2. Hukuman tambahan Termasuk hukuman pokok adalah hukuman “tutupan”, sedangkan hukuman tambahan adalah “perampasan, pengumuman keputusan hakim”. Hal ini kemudian berkembang terutama dalam tindak pidana di luar KUHP misalnya dalam delik ekonomi tindakan tata tertib sementara. Timbul permasalahan sampai detik ini pasal 10 KUHP belum berubah berubah baik konsepnya maupun yuridisnya meskipun dalam praktik pelaksanaannya berbeda. Dalam praktik, tidak ada penjara yang ada lembaga pemasyarakatannya. Jadi, kon...

PENGERTIAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG

Di Indonesia apa yang dimaksud dengan anak tidak ada kesatuan pengertian. Hal ini disebabkan oleh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan anak, masing-masing memberikan pengertiannya sesuai dengan maksud dikeluarkannya peraturan perundang-undangan tersebut. Sebagai contoh dapat dilihat di bawah ini. A. MENURUT UU NO. 4 TAHUN 1979 TENTANG KESEJAHTERAAN ANAK Pasal 1 angka 2 UU No. 4 Tahun 1979 menentukan: "Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin".  Rupanya pembentuk undang-undang pada waktu membentuk UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak terpengaruh pada Ordonansi tanggal 31 Januari 1931 (LN 1931-254) yang menentukan: Untuk menghilangkan segala keragu-raguan yang timbul karena ordonansi 21 Desember 1917, LN 1917-138, dengan mencabut ordonansi ini, ditentukan sebagai berikut. (1) Apabila peraturan perundang-undangan memakai istilah "belum dewasa”, maka sekadar men...