Skip to main content

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA


Dalam hukum pidana diadakan pembagian mengenai tindak pidana. KUHP mengadakan pembagian ke dalam 2 jenis tindak pidana yaitu :


a    Kejahatan (Misdrijven)
b    Pelanggaran (overtredingen)


Pembagian tindak pidana dalam jenis kejahatan dan pelanggaran ini adalah penting karena membawa akibat-akibat tertentu.
Oleh karena itu setiap ketentuan pidana selalu harus dinyatakan dengan tegas, apakah merupakan kejahatan atau pelanggaran.


1    Kejahatan dan Pelanggaran


KUHP menempatkan kejahatan di dalam buku kedua dan pelanggaran dalam buku ketiga, tetapi tidak ada penjelasan mengenai apa yang disebut kejahatan dan pelanggaran. Semuanya diserahkan kepada ilmu pengetahuan untuk memberikan dasarnya. Dengan membedakan bahwa kejahatan merupakan rechdelict atau delik hukum dan pelanggaran merupakan wetsdelict atau delik undang-undang.


Delik hukum adalah pelanggaran hukum yang dirasakan melanggar rasa keadilan misalnya perbuatan seperti pembunuhan, pencurian dan sebagainya. 

Sedangkan delik undang-undang melanggar apa yang telah ditentukan oleh undang-undang misalnya keharusan untuk memiliki SIM bagi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum atau mengenakan helm ketika mengendarai sepeda motor.

2    Delik formil dan delik materil 

 
a    Delik formil adalah delik yang dianggap selesai dengan dilakukannya perbuatan atau dengan kata laian titik beratnya berada pada perbuatan itu. Sendiri.
Contoh:     Pasal 362 KUHP ( pencurian)


b    Delik materil adalah delik yang dianggap selesai jika akibatnya sudah terjadi, bagaimana cara melakukan perbuatan itu tidak menjadi masalah.
Contoh:     Pasal 338 KUHP (pembunuhan)


3.    Delik commisionis dan delik Ommisionis. 

 
a    Delik commisionis adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
Contoh:    Pasal 362 KUHP yang dilarang adalah perbuatan mencuri
Pasal 338 KUHP yang dilarang adalah merampas nyawa orang lain


b    Delik Omisionis adalah suatu perbuatan yang diharuskan oleh undang-undang.
Contoh:     Pasal 244 KUHP yang dilarang tidak melaksanakan sebagai saksi, ahli atau juru bahasa.
Pasal 522 KUHP yaitu tidak datang menghadap ke pengadilan sebagai saksi.


4    Delik kesengajaan (Dolus) dan delik kealpaan (Culpa)

 
a    Delik Dolus adalah suatu delik yang dilakukan karena kesengajaan.
Contoh:     Pembunuhan (338 KUHP)


b    Delik culpa adalah suatu delik yang dilakukan karena kelalaian atau kealpaan.
Contoh:    Karena kealpaan menyebabkan matinya orang (Pasal 359 KUHP)
Karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka (Pasal 360 KUHP).


5    Delik aduan (klacht delicten) dan delik biasa

 
a    Delik aduan adalah delik yang penuntutannya hanya dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan atau orang yang dirugikan, artinya apabila tidak ada pengaduan maka delik itu tidak dapat
dituntut.

 
Delik aduan ini dapat dibedakan menjadi :


1    Delik aduan absolut (absolute klacht delict) adalah delik yang mutlak membutuhkan pengaduan dari orang yang dirugikan untuk adanya penuntutan.
Contoh:     Pasal 284 KUHP (Perzinaan)
Pasal 310 KUHP (Pencemaran nama baik).


2    Delik aduan relatif (relatieve klacht delict) adalah delik yang sebenarnya tetapi merupakan delik laporan sehingga menjadi delik aduan yang umumnya terjadi di lingkungan keluarga
Contoh:     Pasal 367 KUHP (Pencurian dalam keluarga).


b    Delik biasa adalah delik yang dapat dituntut tanpa membutuhkan adanya pengaduan.
Contoh:    Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Pencurian 362 KUHP (Pencurian)


6    Delik Umum (Delicta communia) dan delik Khusus (Delicta Propia)

 
a    Delik Umum adalah delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang
Contoh:    Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
Pasal 245 KUHP (Pemalsuan mata uang)
Pasal 362 KUHP (pencurian)


b    Delik khusus adalah delik yang hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas atau sifat-sifat tertentu, misal pegawai negeri atau anggota militer.

 
7    Delik berdiri sendiri (Zelftandige delicten) dan delik berlanjut (Voorgezette delicten)


a    Delik berdiri sendiri adalah delik yang hanya dilakukan sekali perbuatan saja,
contoh:     Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
Pasal 351 KUHP (penganiayaan)


b    Delik berlanjut adalah delik yang meliputi beberapa perbuatan dimana perbuatan satu dengan yang lainnya saling berhubungan erat dan berlangsung terus menerus.
Contoh: Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut).


8    Delik biasa (eenvoudige delicten) dan delik berkualifikasi

 
a    Delik biasa adalah semua delik yang berbentuk pokok atau sederhana tanpa dengan pemberatan ancaman pidananya.
Contoh:     Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa)


b    Delik berkualitikasi adalah delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai dengan unsur yang memberatkan atau unsur yang meringankan.
Contoh:    Pasal 363 dan 363 KUHP (delik pemberatan)
Pasal 362 dan364 KUHP (delik meringankan).

Comments

Popular posts from this blog

TEORI TUJUAN PEMIDANAAN

Teori tujuan pemidanaan adalah teori relatif. Teori ini berporos pada tiga tujuan utama pemidanaan, yaitu preventif ; untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. dalam hal pemidanaan hal ini biasa disebut dengan incapacition . Deterrence (menakuti) dalam pemidanaan tidak lain agar timbul rasa takut untuk melakukan kejahatan. Tujuan ini dibagi atas tiga bagian, yaitu tujuan yang bersifat individual dimaksudkan agar pelaku merasa jerah untuk melakukan kejahatan kembali. Tujuan deterrence yang bersifat publik, agar anggota masyarakat lain merasa takut untuk melakukan kejahatan, sedangkan tujuan deterrence yang bersifat jangka panjang agar dapat memelihara kelanggengan sikap masyarakat terhadap pidana, teori ini sering juga disebut sebagai educative theory atau denunciation theory . Sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kesejahteraan serta keseimbangan dan k

MACAM-MACAM HAK

Sesuatu peristiwa yang terjadi dalam masyarakat yang akibatnya di atur oleh hukum,dapat menyebabkan hukum objektif beraksi.hukum objektif beraksi dapat menimbulkan atau memberikan hak dan meletakkan kewajiban pada pihak lain. Di samping itu,hukum obyektif bereaksi juga dapat menyebabkan kedua belah pihak mendapatkan kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak tersebut. Hak-hak yang timbul oleh reaksi dari hukum objektif tersebut dapat bermacam-macam.Hak itu di bagi dalam dua bagian besar,yaitu hak absolut atau hak mutlak dan hak nisbi. 1.    Hak Absolut atau Hak Mutlak Yang di maksud dengan hak absolut adalah setiap kekuasaan yang di berikan oleh hukum kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau untuk bertindak dalam memperhatikan kepentingannya.Hak itu berlaku secara mutlak terhadap subyek hukum lain dan setiap subyek hukum yang lain berkewajiban menghormati hak tersebut. Misalnya subyek hukum yang mempunyai hak milik terhadap suatu benda mempunyai kekuasaan mutlak d