Kata “delik” berasal dari bahasa
Latin, yakni “delictum” dalam bahasa
Jerman disebut “delict” dalam bahasa
Prancis disebut “delict” dan dalam
bahasa Belanda disebut “delict” dalam
kamus hukum lengkap sebagai berikut.
Suatu tindakan melanggar hukum yang
telah dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja oleh seseorang yang dapat
dipertangungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu
perbuatan yang dapat di hukum.
Menurut Van der Hoeven rumusan
tersebut tidak tepat karna yang dapat dihukum bukan perbuatanya tapi manusianya.
Moeljatno memakai istilah “perbuatan
pidana” untuk kata ”delik” menurut beliau, kata “tindak” lebih sempit cakupannya
daripada “perbuatan” kata “tidak” menunjukkan pada hal yang abstrak seperti
perbuatan, tetapi hanya menyatakan keadaan yang konkret.
Hukum pidana Belanda
memakai istilah “strafbaar
feit”, kadang-kadang juga “delict”
yang berasal dari bahasa Latin “delictum”.Perbuatan
pidana atau delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan setiap
orang yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana." Selain
itu, perbuatan pidana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh suatu aturan
hukum dilarang dan diacam pidana, perlu diingat bahwa larangan ditujukan pada
orang yang menimbulkan perbuatan pidana itu.
Menurut Van Hamel, delik adalah suatu
serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain. Sedangkan menurut
Prof. Simons, delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan
dengan sengaja atau pun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat
dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan
sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dihukum. menurut Simons, maka
delik memuat beberapa unsur, yaitu:
1. Suatu perbuatan manusia
2. Perbuatan itu dilarang dan diancam
dengan hukuman oleh undang-undang
3. Perbuatan itu dilakukan oleh
seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) KUHP,
maka seseorang dapat dihukum bila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Ada suatu norma pidana tertentu
b. Norma pidana tersebut berdasarkan
undang-undang
c. Norma pidana itu harus telah
berlaku sebelum perbuatan itu terjadi.
Dengan kata lain, tidak seorang pun
dapat dihukum kecuali telah ditentukan suatu hukuman berdasarkan undang-undang
terhadap perbuatan itu. Menurut Moeljatno, kata “perbuatan” dalam “perbuatan
pidana” mempunyai arti yang abstrak, yaitu merupakan suatu pengertian yang
menunjuk pada dua kejadian yang konkret, yakni adanya kejadian tertentu dan
adanya orang yang berbuat sehingga menimbulkan kejadian.
Terimakasih sudah berbagi infonya,.
ReplyDelete