Teori tujuan pemidanaan adalah teori relatif. Teori ini berporos pada tiga tujuan utama pemidanaan, yaitu preventif ; untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. dalam hal pemidanaan hal ini biasa disebut dengan incapacition . Deterrence (menakuti) dalam pemidanaan tidak lain agar timbul rasa takut untuk melakukan kejahatan. Tujuan ini dibagi atas tiga bagian, yaitu tujuan yang bersifat individual dimaksudkan agar pelaku merasa jerah untuk melakukan kejahatan kembali. Tujuan deterrence yang bersifat publik, agar anggota masyarakat lain merasa takut untuk melakukan kejahatan, sedangkan tujuan deterrence yang bersifat jangka panjang agar dapat memelihara kelanggengan sikap masyarakat terhadap pidana, teori ini sering juga disebut sebagai educative theory atau denunciation theory . Sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kesejahteraan serta keseimbangan dan k...
Sharing ilmu khusunya ilmu hukum yuk